Praktisi Hukum Sebut Langkah Polisi Tepat karena Prank Ferdian Bisa Ditiru Orang lain

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:23 WIB
Praktisi hukum pidana Marten Lucky Zebua. Foto/Dok.Pribadi
BANDUNG - Praktisi hukum pidana Marten Lucky Zebua menilai langkah Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menetapkan tersangka Youtuber Ferdian Paleka , M Aidil Fitrisyah, dan Tubagus Fahddinar (TB), tepat.

Menurut Marten, prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah yang dilakukan Ferdian dan kawan-kawannya, bisa ditiru orang lain, jika tak ada tindakan tegas dan cepat dari kepolisian.

"Tersangka Ferdian Paleka jelas menunjukan ada “mens rea” atau sikap batin sengaja hendak menghina orang/golongan orang tertentu. Selain itu juga dengan membuat video tambahan berisi permintaan maaf dan menyesal akan tetapi ternyata ditambahi kata ejekan “tapi boong..” Jelas menunjukan Ferdian Paleka dan kawan-kawan tidak menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan," kata Marten melalui telepon selulernya, Selasa (12/5/2020).



Marten mengemukakan, di tengah penderitaan akibat penyebaran wabah COVID-19, tersangka Ferdian dan kawan-kawan justru sengaja membuat prank yang menyinggung rasa kemanusiaan, sambil mencoba mencari keuntungan popularitas dari jumlah penonton, like, dan subscribe untuk keuntungan akun Youtube miliknya.

Hal ini, ujar Marten, bukan saja tidak etis, tetapi juga telah membuat geram banyak orang yang melihatnya. Selain prank Youtube Ferdian cs tidak lucu, tidak bermutu, dan tidak mendidik, juga berisi hinaan atau pencemaran nama baik atas orang atau golongan tertentu. (BACA JUGA: Orang Tua Ferdian Cs Tuntut Polrestabes Bandung Usut Tuntas Kasus Perundungan )

"Perbuatan tersebut dipandang dari sisi hukum pidana dapat diseret ke ranah hukum pidana, baik itu menggunakan pidana umum, yakni pasal penghinaan yang diatur di dalam KUHP, maupun pidana khusus, yakni menggunakan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Marten.

Marten menepis komentar yang menyatakan perbuataan Ferdian dan kawan-kawan sebatas iseng, tanpa ada niat jahat. Sebab, dari fakta perbuatan dan kontenYoutube Ferdian cs jelas menunjukan ada “mens rea” atau sikap batin sengaja hendak menghina orang atau golongan tertentu.

"Saya berharap dengan tindakan cepat dan tegas Polrestabes Bandung, dengan sendirinya mencegah kemungkinan ada usaha orang lain untuk meniru perbuatan Ferdian dan kawan-kawna di esok hari," tutur dia. (BACA JUGA: Pengacara Ferdian Cs Ancam ke Komnas HAM Jika Penangguhan Tak Dikabulkan )

Disinggung tentang aksi bullying atau perundungan yang diduga dilakukan beberapa tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Bandung, Marten mengungkapkan, jika benar itu terjadi, ada kemungkinan itu dikarenakan reaksi umum masyarakat luas atas ketidaksukaan perbuatan Ferdian cs.

Merten mengatakan, ketidaksukaan terhadap perbuatan Ferdian dan kawan-kawna itu ternyata dirasakan juga oleh beberapa tahanan di sel. (BACA JUGA: Keluarga Ferdian Cs Bakal Lakukan Mediasi dengan Korban Prank )

"Tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung (AKBP Galih Indragiri) membuat pemisahan antara ruang sel Ferdian Paleka dan kawan-kawan dengan tahanan lain sudah tepat," pungkas Marten.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content