Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19

Senin, 07 Desember 2020 - 22:50 WIB
Delapan orang petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blitar, positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
BLITAR - Sebanyak delapan orang petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blitar , dipastikan tidak bisa menjalankan tugas dalam pemungutan suara 9 Desember nanti.

(Baca juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Politik Uang, Garda Bangsa Blitar Curiga Rekayasa )



Hal itu menyusul hasil swab test mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 . Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, sebagian dari mereka telah mengundurkan diri dan diganti.

"Sesuai ketentuan semua harus menjalani isolasi mandiri. Karenanya ada yang mengundurkan diri," ujar Hakam kepada wartawan Senin (7/12/2020). Jumlah petugas pengawas TPS di Kabupaten Blitar sebanyak 2.278 petugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!