Bupati Asrar: Tidak Ada Lagi Pungutan Tanpa Dasar di Morowali Utara
Senin, 07 Desember 2020 - 19:10 WIB
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Morowali Utara terdiri dari unsur Polres, Kodim, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Sekretaris Daerah serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
MOROWALI UTARA - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Morowali Utara dikukuhkan Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd. Samad, bertempat di Aula Bappelitbangda, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resort Morowali Utara.
Pembentukan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/Kep-B.MU/0125/X/2020.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Morowali Utara terdiri dari unsur Polres, Kodim, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Sekretaris Daerah serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Asrar meminta kepada tim UPPL untuk mengadakan sosialisasi terlebih dahulu, lalu pencegahan agar tidak terjadi pungutan dan terakhir baru tindakan atau represif.
Pembentukan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/Kep-B.MU/0125/X/2020.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Morowali Utara terdiri dari unsur Polres, Kodim, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Sekretaris Daerah serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Asrar meminta kepada tim UPPL untuk mengadakan sosialisasi terlebih dahulu, lalu pencegahan agar tidak terjadi pungutan dan terakhir baru tindakan atau represif.
Lihat Juga :