Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi Disegel Ahli Waris

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:02 WIB
Yudhi menuturkan, sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan untuk mengosongkan lahan serta bangunan tersebut dan upaya penyegelan berupa pemasangan spanduk tersebut dilakukan saat batas waktu peringatan ketiga telah berakhir. Hal itu sebagai bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak. “Dan kami menghormati proses hukum yang berlaku. Terkait langkah hukum ke depan, kami masih bermusyawarah di internal keluarga," tuturnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mempersilakan pihak terkait yang ingin melakukan pengecekan dokumen saat pendaftaran Pemilu 2019 oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi."Proses verifikasi pemilu 2019 dimulai pada tahun 2018. Saat itu saya belum jadi Ketua KPU, masih Pak Idham. Tapi silakan saja yang mau kroscek data kita dengan membawa data versi mereka," kata Jajang.

Saat diminta konfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman enggan menjawab pertanyaan media perihal penyegelan kantor dengan pemasangan spanduk itu. Sejumlah Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!