Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi Disegel Ahli Waris

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:02 WIB
Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi, di Jalan Tarum Barat No 28 Kalimalang, Kampung Binong, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat disegel ahli waris.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi, di Jalan Tarum Barat Nomor 28 Kalimalang, Kampung Binong RT 002 RW 001 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel ahli waris. Penyegelan dilakukan langsung oleh Yudhi Dharmansyah selaku ahli waris.

”Bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah sah milik ahli waris dan istri almarhum Haji Sarbini bin Nairan dan status pinjam pakai DPC PDI Perjuangan telah berakhir pada 13 April 2020," kata Yudhi kepada SINDOnews pada Selasa (12/5/2020).



Menurut dia, status kepemilikan ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 578/Jayamukti yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Kemudian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.

Status kepemilikan itu diperkuat kembali oleh surat pernyataan status kantor tetap partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota atau Model F4-Parpol sebagai syarat Pemilu 2019."Secara jelas Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan menyatakan bahwa Kantor DPC PDI Perjuangan berstatus pinjam pakai dan tercatat di KPU,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!