2 Pemuda di Makassar Ditangkap saat Berkendara dengan Motor Curian
Minggu, 06 Desember 2020 - 17:13 WIB
Setelah berhasil menggondol motor korban, Fr lanjut Syamsul membawa kendaraan curiannya itu ke rumahnya. "Katanya mau dipakai hari-hari saja. Tidak dijual menurut pengakuannya begitu. Baru pertama kali keteranganya (mencuri)," imbuhnya.
Saat ini, Fr masih berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum sesuai laporan polisi bernomor, STPL/ 572 / XI / 2020 / sek.mks / restabes.mks.
Baca juga: Pencuri Motor di Masjid Terekam CCTV saat Pemiliknya Salat Subuh
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karena dia tidak merusak juga tidak menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Syamsul.
Sedangkan Ar, menurut perwira pertama Polri dua balok ini sementara bakal ditahan, sembari menyelidiki keterangan awal jika ia pernah melakukan kejahatan. "Kalau semisal tidak ada dasar (laporan polisi), yah nanti kita pulangkan," pungkas Syamsul.
Saat ini, Fr masih berada di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan hukum sesuai laporan polisi bernomor, STPL/ 572 / XI / 2020 / sek.mks / restabes.mks.
Baca juga: Pencuri Motor di Masjid Terekam CCTV saat Pemiliknya Salat Subuh
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karena dia tidak merusak juga tidak menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman maksimal lima tahun," ucap Syamsul.
Sedangkan Ar, menurut perwira pertama Polri dua balok ini sementara bakal ditahan, sembari menyelidiki keterangan awal jika ia pernah melakukan kejahatan. "Kalau semisal tidak ada dasar (laporan polisi), yah nanti kita pulangkan," pungkas Syamsul.
(luq)
Lihat Juga :