Masa Tenang, Bawaslu Jateng Gencar Patroli Konten di Medsos

Minggu, 06 Desember 2020 - 12:00 WIB
Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan patroli konten di media sosial (medsos) agar tak digunakan sebagai ajang kampanye di masa tenang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SEMARANG - Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2020. Saat ini, 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang . Oleh karena itu, tak diperkenankan segala bentuk kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

(Baca juga: Kapolda Jateng Tegaskan Polri Tak Ada Beban Mencatat Hasil Pilkada)





"Mulai hari ini sudah memasuki masa tenang. Banyak hal dilakukan pengawas di masa tenang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin di Semarang, Minggu (6/12/2020).

(Baca juga: Bawaslu Temukan 37 Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2020)

Bawaslu akan melakukan pengawasan sekaligus penertiban alat peraga kampanye (APK). Dalam penertiban tersebut, Bawaslu juga menggandeng instansi lain. Termasuk pengawasan di jagat maya, agar tak digunakan sebagai ajang kampanye.

"Melakukan patroli pengawasan untuk mencegah penyebaran politik uang, memantau konten-konten di media sosial untuk mencegah masih adanya konten kampanye di masa tenang," terangnya.

Selama masa tenang, Bawaslu juga memastikan distribusi logistik Pilkada bisa dilaksanakan oleh KPU. "Dan mengawasi distribusi logistik penyelenggaraan Pilkada dan masih banyak lagi," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content