Masa Tenang, Bawaslu Jateng Gencar Patroli Konten di Medsos
Minggu, 06 Desember 2020 - 12:00 WIB
Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan patroli konten di media sosial (medsos) agar tak digunakan sebagai ajang kampanye di masa tenang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SEMARANG - Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2020. Saat ini, 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang . Oleh karena itu, tak diperkenankan segala bentuk kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.
(Baca juga: Kapolda Jateng Tegaskan Polri Tak Ada Beban Mencatat Hasil Pilkada)
"Mulai hari ini sudah memasuki masa tenang. Banyak hal dilakukan pengawas di masa tenang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin di Semarang, Minggu (6/12/2020).
(Baca juga: Kapolda Jateng Tegaskan Polri Tak Ada Beban Mencatat Hasil Pilkada)
"Mulai hari ini sudah memasuki masa tenang. Banyak hal dilakukan pengawas di masa tenang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin di Semarang, Minggu (6/12/2020).
Lihat Juga :