Tim Pemburu COVID-19 Jakpus Bubarkan Kerumunan dan Segel Tempat Hiburan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 16:31 WIB
"Ada beberapa pelanggaran, yakni kerumunan yang melebihi batas (ruangan), tidak ada jaga jarak, tidak ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan lain-lain. Hal-hal seperti ini akan kami tindak bersama TNI dan Polri," tambahnya.

Selanjutnya, para pengelola tempat hiburan yang melanggar aturan protokol kesehatan ini akan ditindak. Selain itu, Tiga Pilar Jakarta Pusat akan terus bersinergi untuk melakukan pengawasan selama masa PSBB transisi ini.

Heru mengingatkan kepada warga Jakarta Pusat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara taat. "Pandemi belum berakhir, ingat terapkan protokol kesehatan di mana pun anda berada seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," imbau Heru.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!