Pura-pura Salat di Masjid, Pemuda Ini Curi Uang Kotak Infak

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:56 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan S todak hanya sekali mencuri uang kotak infak di masjid. Di Masjid Nurul Mutaqim Sardonoharjo sudah tiga kali terjadi pencurian uang di kotak infak. Modusnya denga pura-pura salat saat situasi aman mendekati kotak infak dan mengambil uang dengan kawat diameter 3 milimeter (mm) panjang 55 centimeter (cm).

“S dijerat pasal 362 jo 43 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

S dihadapan petugas mengaku melakukan pencurian uang kotak infak masjid karena terdesak kebutuhan ekonomi."Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," akunya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!