Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Jum'at, 04 Desember 2020 - 18:30 WIB
Korban yang memang masih balita, tentu saja tak menaruh curiga. Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk dalam kamar kostnya. Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja. "Jadi, korban nurut saja saat dijanjikan akan dibelikan mainan dan diminta masuk ke dalam kamar," tambah Rivaldhy.
Di dalam kamar kost tersebut, korban dicabuli. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Aksi bejat AS akhirnya tercium juga oleh keluarga korban. Sejak kejadian itu, korban terlihat seperti mengalami trauma. Dan ujungnya, korbanpun menceritakan perihal pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri itu. "Orang tuanya yang melapor. Kita masih akan terus dalami," tukasnya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Dari pengakuan pelaku yang kini menyandang status sebagai tersangka, ia melakukan pencabulan hanya sekali. Namun polisi akan terus mengembangkan pengakuan tersangka ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Di dalam kamar kost tersebut, korban dicabuli. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Aksi bejat AS akhirnya tercium juga oleh keluarga korban. Sejak kejadian itu, korban terlihat seperti mengalami trauma. Dan ujungnya, korbanpun menceritakan perihal pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri itu. "Orang tuanya yang melapor. Kita masih akan terus dalami," tukasnya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Dari pengakuan pelaku yang kini menyandang status sebagai tersangka, ia melakukan pencabulan hanya sekali. Namun polisi akan terus mengembangkan pengakuan tersangka ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)