Kepala Daerah Politisasi Program Pemerintah Bisa Diancam Pidana

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:07 WIB
(Baca juga: TPS di Daerah Rawan Bencana Erupsi Merapi Dipindah ke Tempat Pengungsian)

Adapun ayat (3) Pasal 71 UU Pilkada menyebut bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(Baca juga: 27 Siswa SMKN Jateng Positif COVID-19, Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Diminta Ditangguhkan)

"Dalam hal bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota," tandas dia.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!