Pedagang Kuliner Epicentrum Mengadu ke Dinas PPKUKM dan Komisi B DPRD DKI

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:25 WIB
Diketahui, Kinanti Building merupakan inkubator bagi UMKM yang tergabung dalam program OK OCE, yang dibina oleh Pemda DKI Jakarta bermitra dengan PT Kinanti Utama Karya sebagai OK OCE Global Office. Program ini dimaksudkan untuk mencetak pelaku usaha baru setelah diresmikan oleh Mantan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno pada 14 Pebruari 2018.

Dalam program tersebut PT KUK bekerja membangun jaringan UMKM sehingga terjalin kerja sama dalam melakukan pengembangan UMKM di DKI Jakarta dalam bidang kuliner, virtual office, co-working space, mengadakan seminar dan pelatihan bagi para entrepreneur. (Baca juga; Pengelola Benarkan Pedagang Kuliner Epicentrum Harus Kosongkan Lahan )

Sebelumnya, untuk mencari penyelesaian sekaligus mendapatkan perlindungan, Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building beserta PT Kinanti Utama Karya (KUK), mendatangi Ketua Komisi B DKI Jakarta, Abdul Aziz. Mereka ditemui Abdul Aziz di ruang Fraksi PKS pada Selasa 1 Desember 2020, bertepatan dengan hari aspirasi yang rutin digelar setiap minggu oleh Fraksi PKS.

Para pedagang menyampaikan kronologi dan permasalahan yang melibatkan PT Madara Swarna, yang merupakan anak usaha PT Triyasa Propertindo, yang juga anak usaha dari PT Mahadana Dasha Utama. Sedangkan PT Mahadana Dasha Utama merupakan bagian dari Grup Tiara Marga Trakindo.

Di hadapan Abdul Aziz, para pedagang memyampaikan bahwa PT Madara telah mengeluarkan surat perintah secara resmi kepada PT Kinanti Utama Karya, agar melakukan pengosongan obyek sewa selambat-lambatnya pada 17 November 2020 secara sepihak.

Surat perintah diterbitkan dengan alasan bahwa PT Kinanti selaku penyewa lahan dan pengelola Kinanti Building wanprestasi atas pembayaran sewa, meskipun masa perjanjian sewa masih berlaku selama beberapa tahun ke depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!