Kanwil Kemenag DKI: Sudah Tak Berizin, Guru MAN 22 Abaikan Prokes

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:40 WIB
Pelaksanaan swab test atau uji usap Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTAA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian DKI Jakarta menyebut bila 33 guru dan staf tata usaha MAN 22 Palmerah, Jakarta Barat, yang positif Covid-19 diketahui melanggar protokol kesehatan (prokes). Selain itu, mereka juga pergi ke Yogyakarta tanpa izin.

"Jangankan izin, secara formal ataupun non-formal mereka tidak melakukan izin ke kita, atau pemberitahuan minimal itu enggak ada sama sekali," ujar Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil DKI Jakarta, Nur Pawaiddudin di Jakarta, Kamis (3/12/2020).



Nur mengakui, dirinya baru tahu kegiatan para guru MAN 22 Jakarta Barat mengunjungi Yogyakarta setelah mendengar kabar adanya penularan Covid-19. (Baca juga: Study Tour ke Jogja, Puluhan Guru MAN di Palmerah Positif Covid-19 )

Menurut keterangan pihak sekolah yang diterima Nur, para guru mengunjungi Yogyakarta pada 20-23 November 2020 dalam rangka pelepasan Kepala Sekolah mereka yang lama karena memasuki masa purnatugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!