Tak Berizin, Demo Tolak Habib Rizieq di Demak Dibubarkan Polisi
Kamis, 03 Desember 2020 - 14:42 WIB
(Baca juga: Bangun Tidur, Pasutri Syok Menemukan Mobil dan Rumahnya Hangus Terbakar)
Dia mengatakan, kerumunan dan ujaran Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu tidak mencerminkan sebagai warga negara terlebih sebagai kalangan ulama. Dirinya menyayangkan kerumunan Maulid dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan lantaran melanggar intruksi protokol kesehatan dari pemerintah.
"Maka itu bentuk keprihatinan kita, jangan sampai acara Maulid yang besar seperti itu terjadi di Kabupaten Demak, karena ini masih dalam situasi pandemi COVID-19. Maka dengan tegas kami menolak kedatangan beliau Habib Rizieq di Demak Kota Wali tercinta ini," jelasnya.
Aksi gabungan dari berbagai organisasi massa (ormas) Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit dengan mematuhi protokol kesehatan. Aksi massa tersebut dibubarkan oleh pihak kepolisian lantaran tidak mengirimkan surat izin.
Kapolsek Demak Kota, Iptu Tricipto Adi Purnomo datang bersama rombongan kepolisian langsung membubarkan acara tersebut. Tricipto mengatakan, aksi yang melibatkan sekitar 100 orang tersebut terpaksa harus dibubarkan lantaran menghindari kerumunan dalam situasi pandemi Corona ini. "Terpaksa kami bubarkan karena tidak ada surat pemberitahuan di (bagian) intel," ujarnya.
Dia mengatakan, kerumunan dan ujaran Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu tidak mencerminkan sebagai warga negara terlebih sebagai kalangan ulama. Dirinya menyayangkan kerumunan Maulid dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan lantaran melanggar intruksi protokol kesehatan dari pemerintah.
"Maka itu bentuk keprihatinan kita, jangan sampai acara Maulid yang besar seperti itu terjadi di Kabupaten Demak, karena ini masih dalam situasi pandemi COVID-19. Maka dengan tegas kami menolak kedatangan beliau Habib Rizieq di Demak Kota Wali tercinta ini," jelasnya.
Aksi gabungan dari berbagai organisasi massa (ormas) Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit dengan mematuhi protokol kesehatan. Aksi massa tersebut dibubarkan oleh pihak kepolisian lantaran tidak mengirimkan surat izin.
Kapolsek Demak Kota, Iptu Tricipto Adi Purnomo datang bersama rombongan kepolisian langsung membubarkan acara tersebut. Tricipto mengatakan, aksi yang melibatkan sekitar 100 orang tersebut terpaksa harus dibubarkan lantaran menghindari kerumunan dalam situasi pandemi Corona ini. "Terpaksa kami bubarkan karena tidak ada surat pemberitahuan di (bagian) intel," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :