Medio Bulan Ini Pemkab Muba Akan Luncurkan Deklarasi MSPOI

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:13 WIB
Deklarasi program Muba Sustainable Palm Oil Initiative (MSPOI) di Kabupaten Muba bakal diluncurkan Pemkab Muba pada tanggal 15 Desember mendatang.
SEKAYU - Deklarasi program Muba Sustainable Palm Oil Initiative (MSPOI) di Kabupaten Muba bakal diluncurkan Pemkab Muba pada 15 Desember mendatang.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Disbun Akhmad Toyibir saat rapat koordinasi Deklarasi Program Muba Sustainable Palm Oil Initiative (MSPOI) di Kabupaten Muba, Rabu (2/12/2020).

Rakor yang dipimpin oleh Bupati Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekda Muba Apriyadi turut dihadiri asisten Bidang Perekonomian dan pembangunan Yusman Sriyanto, Kepala DPTSP Erdian Syahri , DPPPA Muba Dewi Kartika, Plt Kepala Disperindag Muba Azizah, Staf



Khusus Bupati Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup Najib, perwakilan Bappeda, Perwakilan Disnakertrans.

Menurut keterangan Kepala Disbun Akhmad Toyibir, rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Muba, di mana keterkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dijelaskannya, berdasarkan Inpres tersebut menerangkan bahwa Pemkab Muba diminta untuk menyusun rencana aksi mengenai wilayahnya yang areal status lahan banyak terdapat perkebunan kelapa sawit untuk membuat rencana aksi terhadap kelapa sawit yang berkelanjutan.

"Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan persiapan deklarasi juga untuk mendengarkan masukan dari kawan-kawan yang tergabung dalam Gapki dari perusahaan kelapa sawit Indonesia merekomendasikan untuk Muba sebagai daerah yang dianggap pilot project dalam perkebunan kelapa sawit," terangnya.

Sementara, Sekda Apriyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa hilirisasi dari program replanting sawit yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan terkait adanya isu yang beredar di mana terjadi tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja, kekerasan terhadap perempuan, dan juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Guna menjawab isu tersebut maka dikeluarkanlah Inpres Nomor 6/2019 dan Perpres Nomor 44/2020. Sebenarnya ada atau tidak ada isu ini sudah kewajiban pemerintah daerah untuk memperhatikan keberlanjutan kebun kebun sawit terutama kebun kebun sawit milik masyarakat, bukan milik perusahaan. Jadi kita tinggal memastikan, memonitor mereka dari sisi aturan manakala mereka tidak mematuhi aturan.

"Fungsi Pemkab Muba berkewajiban hanya memfasilitasi kelompok tani, kelompok Tani Muba non APBD, serta kewajiban kita melindungi petani karet dan sawit. Petani yang akan dijadikan home industri nanti akan kita magangkan atau latih terlebih dahulu," pungkasnya.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content