Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:58 WIB
"Kemudian, ini kasus sudah lama, dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," tukasnya. (Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Wajib Lapor)

Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Dimana saat itu Eggi mengucapkan akan mengerahkn massa atau people power jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019. Ia lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!