Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:58 WIB
loading...
Tersangka Makar, Polda...
Polda Metro Jaya mengagendakan memanggil pengacara senior Eggi Sudjana dengan status tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 lalu.Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan memanggil pengacara senior Eggi Sudjana dengan status tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 lalu. Eggi Sudjana diminta datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Baca juga: Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat itu mengatakan masih akan mengeceknya. “Iya, saya cek dulu ya,” ujarnya singkat, Selasa (1/12/2020).

Terpisah, Eggi Sudjana membenarkan adanya surat panggilan tersebut yang diterimanya pada hari ini , 1 Desember 2020, sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya sudah terima dini har tadi,” katanya.

Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana


Namun Egi belum memastikan apakah akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Egi merasa dalam kasus ini telah dizalimi oleh kepolisian. Pasalnya, advokat tidak bisa dikenakan pidana.

"Kemudian, ini kasus sudah lama, dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," tukasnya. (Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Wajib Lapor)

Diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Dimana saat itu Eggi mengucapkan akan mengerahkn massa atau people power jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2019. Ia lalu mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved