Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:58 WIB
Polda Metro Jaya mengagendakan memanggil pengacara senior Eggi Sudjana dengan status tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 lalu.Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan memanggil pengacara senior Eggi Sudjana dengan status tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 lalu. Eggi Sudjana diminta datang ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. (Baca juga: Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi)



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat itu mengatakan masih akan mengeceknya. “Iya, saya cek dulu ya,” ujarnya singkat, Selasa (1/12/2020).

Terpisah, Eggi Sudjana membenarkan adanya surat panggilan tersebut yang diterimanya pada hari ini , 1 Desember 2020, sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya sudah terima dini har tadi,” katanya.



Namun Egi belum memastikan apakah akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Egi merasa dalam kasus ini telah dizalimi oleh kepolisian. Pasalnya, advokat tidak bisa dikenakan pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!