Jelang Natal, Masyarakat Diimbau Tak Konvoi Santa Claus

Minggu, 29 November 2020 - 21:32 WIB
Jajaran Polres Kotamobagu saat berkoordinasi dengan ketua/pimpinan Katolik Kotamobagu, terkait imbauan tidak melakukan pawai santa claus dalam perayaan natal mendatang. Minggu (29/11/2020). Foto: SINDOnews/Subhan Sabu
KOTAMOBAGU - Memasuki bulan Desember di Sulawesi Utara (Sulut) terasa sangat kental dengan suasana Natal, salah satu kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam menyambut perayaan hari besar umat kristiani itu adalah Pawai Santa Claus .

Santa Claus atau biasa disebut Sinterklas dengan iring-iringannya bertujuan untuk mengujungi rumah anak-anak dan membagikan hadiah beserta menyampaikan pesan moral kepada anak-anak. (Baca Juga: Pjs Gubernur Sulut Sebut Ibadah Natal Boleh asal Patuhi Prokes COVID-19)

Hal ini sudah menjadi tradisi dalam menyambut Natal yang dilakukan sebagian besar wilayah di Sulut. Di tengah pandemi COVID-19 yang melarang adanya kerumunan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menyambangi sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan Gereja yang ada di wilayah itu.



Kegiatan tersebut dilakukan jajaran Polres Kotamubagu di antaranya, KBO Sat Lantas Ipda Hendrik C Runtuwarow, Kanit Dikyasa Ipda Akhmad K Asjhari, dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kotamobagu Ipda Trihandoko dibawah pimpinan Kasat Lantas AKP Novita Citra Mega Restika, bertemu dengan Ketua/Pimpinan Katolik Kotamobagu Pastor Engelbert Rio Sumajau Pr dan Ketua Sinode GMIBM Kotamobagu.

Dengan harapan, kiranya pada perayaan Natal nanti, tidak melakukan konvoi pada kegiatan Sinterklas karena masi dalam suasana pandemi covid-19 demi mencegah penularan covid-19 di Kota Kotamaobagu. (Baca Juga: Perayaan Natal Disyaratkan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat)

“Koordinasi serta imbauan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan situasi karena pada perayaan Natal tahun ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 demi mencegah penyebarannya,” kata Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Mega Restika, Minggu (29/11/2020).

Selain itu, juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Kotamobagu.

Selanjutnya terkait dengan pertanyaan masyarakat melalui media sosial yakni “Kalau kerumunan saat berkampanye bagaimana? Apa bedanya dengan Konvoi Sinterklas ?” (Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Habisi 1 Keluarga di Sigi Sulteng)

Kasat Lantas pun menjelaskan bahwa untuk kegiatan sinterklas tersebut tidak ada yang melarang, tetapi mengimbau untuk tidak melakukan konvoi. “Kami tidak mengubah tradisi yang ada tetap berjalan khidmat pada saat Natal dan Tahun Baru, karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingha kami harapkan pada saat Natal dan Tahun baru seluruh umat Nasrani dapat merayakan dengan baik dan dalam keadaan sehat," terang Kasat.

Adapun terkait konvoi pada saat kampanye lanjutnya, jauh sebelumnya pihaknya juga sudah mengimbau bahwa hal itu tidak dibenarkan berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content