Pjs Gubernur Sulut Sebut Ibadah Natal Boleh asal Patuhi Prokes COVID-19
Minggu, 29 November 2020 - 13:03 WIB
Disamping itu, Fatoni juga menjelaskan Surat Edaran pada angka 2 dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan. “Sekali lagi, membatasi, bukan melarang,” tandasnya.
“Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan,” sambungnya.
Lebih jauh, Fatoni mengatakan sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi COVID-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang. “Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :