Pjs Gubernur Sulut Sebut Ibadah Natal Boleh asal Patuhi Prokes COVID-19

Minggu, 29 November 2020 - 13:03 WIB
Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni menegaskan bahwa Umat Kristiani di Sulut dapat melaksanakan Ibadah Natal di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19. SINDOnews/Cahya
MANADO - Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni menegaskan bahwa Umat Kristiani di Sulut dapat melaksanakan Ibadah Natal di masa pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Hal ini disampaikan Fatoni untuk menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Sulut.



"Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah Natal di Gereja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru COVID-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).

Ia menerangkan maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka 1, bahwa kegiatan Ibadah Natal dapat dilaksanakan di Gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan. “Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di Gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” ujarnya. (Baca: Hipnotis Warga Kobar dengan Siung Babi, Tiga Pelaku Ini Dibekuk Polisi).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!