Hipnotis Warga Kobar dengan Siung Babi, Tiga Pelaku Ini Dibekuk Polisi
Minggu, 29 November 2020 - 12:29 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Diduga melakukan hipnotis atau ilmu gendam menggunakan siung babi, tiga warga Kalbar dibekuk anggota Polsek Pangkalan Lada, Kobar, Kalteng.
Ketiga pelaku adalah Sabran (48), Ardi (53), Alex Teo (38) warga Pontianak Kalbar. Ketiganya dibekuk Anggota Polsek Pangkalan Lada di Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (28/11/2020) pagi.
Ketiganya ditangkap atas laporan warga Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada yang menjadi korban penipuan dengan modus ilmu gendam menggunakan siung babi pada Sabtu pagi.
"Ketiga pelaku ditangkap karena telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana dijalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada," ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Minggu (29/11/20220).
Kronologis kejadian pada saat korban sedang berhenti dan duduk di atas sepeda motornya pada Sabtu pagi di sekitar Simpang Runtu. Tiba tiba dihampiri oleh tiga orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai mobil. “Dengan berbagai cara ketiganya mengeluarkan jurus maut dan tipu muslihatnya,” kata Sudarsono.
Ia melanjutkan, ketiga pelaku ini menawarkan sesuatu kepada korban berupa siung babi yang bisa digunakan sebagai ilmu kebal terhadap benda tajam. Bahkan ketiganya memamerkan ketangguhan siung babi hingga korban terbedaya. “Melihat korban mulai terhipnotis dan di situlah mereka bertiga beraksi hingga membawa kabur handphone dan barang lain milik korban. Kemudian ketiga pelaku kabur menuju Kabupaten Lamandau," ujarnya. (Baca: Polisi Tembak Betis Pelaku Jambret terhadap Pengemis di Baubau).
Setelah pelaku kabur, korban baru tersadar telah dihipnotis dan langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada. “Baru beberapa menit para pelaku kabur, korban tersadar dan langsung lapor ke Polsek Pangkalan Lada dan pelaku langsung kita kejar dan tertangkap," pungkasnya.
Ketiga pelaku adalah Sabran (48), Ardi (53), Alex Teo (38) warga Pontianak Kalbar. Ketiganya dibekuk Anggota Polsek Pangkalan Lada di Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Sabtu (28/11/2020) pagi.
Ketiganya ditangkap atas laporan warga Simpang Runtu, Kecamatan Pangkalan Lada yang menjadi korban penipuan dengan modus ilmu gendam menggunakan siung babi pada Sabtu pagi.
"Ketiga pelaku ditangkap karena telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana dijalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada," ujar Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Minggu (29/11/20220).
Kronologis kejadian pada saat korban sedang berhenti dan duduk di atas sepeda motornya pada Sabtu pagi di sekitar Simpang Runtu. Tiba tiba dihampiri oleh tiga orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai mobil. “Dengan berbagai cara ketiganya mengeluarkan jurus maut dan tipu muslihatnya,” kata Sudarsono.
Ia melanjutkan, ketiga pelaku ini menawarkan sesuatu kepada korban berupa siung babi yang bisa digunakan sebagai ilmu kebal terhadap benda tajam. Bahkan ketiganya memamerkan ketangguhan siung babi hingga korban terbedaya. “Melihat korban mulai terhipnotis dan di situlah mereka bertiga beraksi hingga membawa kabur handphone dan barang lain milik korban. Kemudian ketiga pelaku kabur menuju Kabupaten Lamandau," ujarnya. (Baca: Polisi Tembak Betis Pelaku Jambret terhadap Pengemis di Baubau).
Setelah pelaku kabur, korban baru tersadar telah dihipnotis dan langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada. “Baru beberapa menit para pelaku kabur, korban tersadar dan langsung lapor ke Polsek Pangkalan Lada dan pelaku langsung kita kejar dan tertangkap," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda