Kompolnas Dukung Polisi Buru Benny Tabalujan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Cakung

Sabtu, 28 November 2020 - 21:07 WIB
Kompolnas membuka diri terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan pengusaha Benny Simon Tabalujan.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membuka diri terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan pengusaha Benny Simon Tabalujan. Benny telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan 7,7 hektare di Cakung, Jakarta Timur.

Kompolnas pun menyokong penerbitan red notice terhadap Benny yang diduga melarikan diri ke luar negeri itu."Saya melihat penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Tetapi jika pelapor merasa kurang puas, dipersilakan untuk mengadu ke Irwasda Polda Metro Jaya selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).



Poengky Indarti menyarankan pelapor Abdul Halim mengadukan ke lembaganya terkait penanganan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 7,7 hektare dengan tersangkayang berstatus DPO tersebut. (Baca: Tawuran Bawa Senjata Tajam, Polisi Ciduk 10 Orang di Tanjung Priok)

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum dapat menangkap Benny DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum meng-update terhadap pengejaran Benny."Belum diupdate," ujar Ade singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!