22 Juta Meter Persegi Tanah Wakaf di Banten Tidak Produktif

Sabtu, 28 November 2020 - 15:05 WIB
Dasar hukum pengelolaan wakaf produktif ini, menurutnya ada dalam UU 41 Pasal 20-23 terkait kerja sama antara pemerintah dengan nazhir, dan di PP 42 Pasal 45. Sehingga, wakaf produktif di Provinsi Banten, mungkin dilakukan.

Dia mencontohkan, dalam satu bidang lahan wakaf produktif senilai Rp50 juta untuk budidaya ikan bandeng, durian, hingga pertanian lainnya, bisa untuk menolong satu keluarga miskin di Banten dari ketertinggalan ekonomi.

Sayangnya, kesadaran warga untuk memanfaatkan wakaf biasa menjadi wakaf produktif di Banten masih belum terbangun. Sehingga, jumlah wakaf produktif masih sangat sedikit. Tercatat, wakaf yang sudah berbadan hukum baru ada 3 di Banten.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Yuli Yasin menambahkan, proses produktif wakaf di Provinsi Banten, sebenarnya sudah berjalan sejak 2017. Dimulai dengan pembangunan RS Ahmad Wardi di Kota Serang.

"RS Ahmad Wardi menjadi pioner wakaf produktif. Jadi, RS itu dibangun di atas tanah wakaf dan komersil. Hasil pengelolaan RS ini, kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan," ungkapnya. (Baca juga; Indonesia Negara Paling Dermawan, Potensi Wakaf Capai Ratusan Triliun )

Pembangunan RS itu, menggunakan dana investor. Sayang tidak sampai tuntas, dan dilanjutkan dengan Dompet Dhuafa. Semua keuntungan RS akan digunakan untuk membayar utang dan membuat program operasi katarak gratis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!