22 Juta Meter Persegi Tanah Wakaf di Banten Tidak Produktif
Sabtu, 28 November 2020 - 15:05 WIB
Data Kemenag Banten pada 2019, aset wakaf se Provinsi Banten tercatat sekitar 17 juta meter persegi dan bertambah hingga 22 juta meter persegi pada 2020. SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sebanyak 22 juta meter persegi tanah wakaf yang tersebar di 19.644 titik se Provinsi Banten , tidak produktif. Jumlah itu, belum termasuk 182 titik lahan yang terkena program strategis nasional, senilai Rp44 Miliar.
Kasi Wakaf Kemenag Banten Asep Sunandar mengatakan, pada 2019, aset wakaf se Provinsi Banten tercatat sekitar 17 juta meter persegi. Namun, mengalami penambahan hingga 22 juta meter persegi, pada 2020.
"Kalau ditotal ada 220 hektare persegi. Bayangkan, satu lokasi saja ada yang mencapai 110 hektare, dan itu sangat berpotensi untuk pengembangan wakaf produktif," kata Asep, kepada Sindonews, di Novotel Tangerang, Sabtu (28/11/2020).
Tidak produktifnya wakaf di Banten, dinilai karena kurang kesadaran masyarakat Banten terhadap fikih wakaf. Selama ini, wakaf hanya dikenal peruntukannya untuk masjid, sekolah, makam dan pondok pesantren yang tidak produktif. (Baca juga; Bank Wakaf Mikro Perlu GCG agar Tak Senasib Lembaga Zakat Formal )
"Kaitannya dengan wakaf produktif, langkah pertama kami yang ambil, mewakili Kanwil dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah dengan memberikan pemahaman agar menarik hibah pemprov untuk membiayai wakaf produktif," sambungnya.
Kasi Wakaf Kemenag Banten Asep Sunandar mengatakan, pada 2019, aset wakaf se Provinsi Banten tercatat sekitar 17 juta meter persegi. Namun, mengalami penambahan hingga 22 juta meter persegi, pada 2020.
"Kalau ditotal ada 220 hektare persegi. Bayangkan, satu lokasi saja ada yang mencapai 110 hektare, dan itu sangat berpotensi untuk pengembangan wakaf produktif," kata Asep, kepada Sindonews, di Novotel Tangerang, Sabtu (28/11/2020).
Tidak produktifnya wakaf di Banten, dinilai karena kurang kesadaran masyarakat Banten terhadap fikih wakaf. Selama ini, wakaf hanya dikenal peruntukannya untuk masjid, sekolah, makam dan pondok pesantren yang tidak produktif. (Baca juga; Bank Wakaf Mikro Perlu GCG agar Tak Senasib Lembaga Zakat Formal )
"Kaitannya dengan wakaf produktif, langkah pertama kami yang ambil, mewakili Kanwil dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah dengan memberikan pemahaman agar menarik hibah pemprov untuk membiayai wakaf produktif," sambungnya.
Lihat Juga :