Dagang Ganja, Pasutri asal Batubara Dicokok Polisi Menyaru Pembeli
Sabtu, 28 November 2020 - 13:12 WIB
SERDANG BEDAGAI - Setelah menyaru sebagai pembeli, petugas Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), meringkus pasangan suami istri (Pasutri) Musyafar alias Syafar (40) dan Tiara Nika Lubis (25) warga Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Batubara. Kaki tersangka pengedar ganja Syafar terpaksa dibidas petugas karena mencoba kabur dalam pengembangan. Baca Juga: ganja
Kapolres Sergai AKBP Robing Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Sabtu (28/11/2020) menerangkan, pengungkapan perdagangan daun ganja yang melibatkan tersangka pasutri Syafar dan Tiara Nika Lubis berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polsek Perbaungan menyaru sebagai pembeli mendekati tersangka Syafar. Tak menduga pembelinya polisi, transaksi kemudian dilakukan pada Senin 23 November 2020, pukul 22.30 WIB, di Jalinsum, tepatnya di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Baca Juga: daun ganja
Dari hasil introgasi awal, tersangka Syafar mengaku daun ganja ini diambil dari rekannya warga Kecamatan Medan Helvetia. "Malam itu juga tersangka Syafar kita gelandang untuk pengembangan, namun mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas AKP Viktor, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai . BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Salman Mangkir Hadiri Panggilan Gakkumdu
Kapolres Sergai AKBP Robing Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Sabtu (28/11/2020) menerangkan, pengungkapan perdagangan daun ganja yang melibatkan tersangka pasutri Syafar dan Tiara Nika Lubis berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polsek Perbaungan menyaru sebagai pembeli mendekati tersangka Syafar. Tak menduga pembelinya polisi, transaksi kemudian dilakukan pada Senin 23 November 2020, pukul 22.30 WIB, di Jalinsum, tepatnya di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Baca Juga: daun ganja
Dari hasil introgasi awal, tersangka Syafar mengaku daun ganja ini diambil dari rekannya warga Kecamatan Medan Helvetia. "Malam itu juga tersangka Syafar kita gelandang untuk pengembangan, namun mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas AKP Viktor, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai . BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Salman Mangkir Hadiri Panggilan Gakkumdu
(zai)
tulis komentar anda