Janda di Gunungkidul Mendadak Shock Dapat Tagihan Listrik Rp 44 Juta

Jum'at, 27 November 2020 - 17:54 WIB
Nasib apes dialami janda bernama Mika Suharningsih (40) yang harus menerima tagihan listrik sebesar Rp44 juta. Ilustrasi/SINDOnews
GUNUNGKIDUL - Nasib apes dialami janda bernama Mika Suharningsih (40) yang harus menerima tagihan listrik sebesar Rp44 juta. Padahal warga pedukuhan Menggoran 2, Kalurahan Bleberan, Playen ini merasa rutin membayar tagihan listrik PLN. Kontan saja dia shock dengan tagihan tersebut.

Mila mengungkapkan, pemasangan listrik miliknya adalah pemindahan dari pemilik listrik tetangganya, Hartanto yang akan pindah rumah.

Setiap bulan dengan listrik berkekuatan 1300 Kwh tersebut dia membayar rata-rata Rp200 ribu setiap bulannya. Diapun membayar di pelayanan kampung. "Namun beberapa waktu lalu ada yang ngecek. Saya persilahkan karena saya tidak di rumah. Namun selang beberapa waktu kalau saya kena tagihan listrik Rp Rp. 795.256,-.," tuturnya kepada wartawan Jumat (27/11 /2020).



Dengan persaan kesal diapun membayar tagihan tersebut. Namun selang beberapa hari ada lima petugas PLN datang dan menyatakan ada kesalahan tagihan. "Saat itu saya shock karena tagihan saya Rp 40 juta dan biaya administrasi Rp 4 juta. Jadi total Rp 44 juta," ucapnya.

Dengan kondisi ini dia bingung karena selama ini membayar listrik secara rutin kemudian petugas yang awal datang hanya untuk mengecek meteran saat saya tidak di rumah. (Baca: Kejari Batanghari Jambi Tahan Tersangka Kasus Asuransi Tani Padi).

Diapun langsung klasifikasi ke Kantor PLN Wonosari. Namun disana dia hanya mendapatkan Keringanan untuk angsuran. Begitu juga dia diminta tanda tangan yang ternyata berita acara pemeriksaan untuk kesanggupan pembayaran. "Saya bingung dengan hal ini karena saya diminta membayar uang muka dulu dan sisanya diangsur," keluhnya.

Manager PLN ULP Wonosari, Pranawa Erdianta membenarkan kesalahan internal PLN yang menimpa pelanggan ini. Pranawa mengatakan, Mila sendiri sudah datang untuk konfirmasi. "Jadi ada utang daya antara yang tertulis di meteran dan yang tertulis distruk. Setelah kami cek jauh sekali. Kami menocba komunikasi dengan pelanggan dengan hitung-hitungan rumus tertentu pelanggan tersebut kini ada kewajiban membayar Rp. 8juta," katanya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content