Disiksa Keji oleh Majikan di Malaysia, TKI asal Cirebon Dibiarkan Tidur di Teras

Jum'at, 27 November 2020 - 15:48 WIB
Mei sendiri bukanlah TKI ilegal. Ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196. Mei diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Benny menerangkan, kasus penyiksaan yang dialami Mei mulai diketahui saat Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur, pada bulan November 2020.

Penggerebekan ini bertujuan untuk menyelamatkan Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji. Operasi tersebut didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah adanya aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikannya.

"Kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," katanya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More