Anak Dikabarkan Diperkosa, Pria 60 Tahun di Bekasi Bunuh 2 Orang Pakai Linggis

Senin, 11 Mei 2020 - 20:48 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
BEKASI - Andiyanto (60) ditangkap petugas Polrestro Bekasi lantaran membunuh dua tetangganya yakni, SR dan SA menggunakan sebuah linggis.

Pembunuhan sadis ini terjadi di Kampung Rawa Bebek RT 4/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu 10 Mei 2020.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, setelah kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti linggis, alat untuk menganiaya korban hingga tewas. (BACA JUGA: Orang Tua Ferdian Cs Tuntut Polrestabes Bandung Usut Tuntas Kasus Perundungan )

”Tersangka terbawa emosi lantaran mendapatkan kabar anaknya diperkosa oleh kedua anak korban,” kata Wijonarko kepada wartawan Senin (11/5/2020).

Menurut Wijonarko, pelaku yang mendapat kabar tersebut mendatangi rumah kontrakan korban yang tak jauh dari kediamannya di Kampung Rawa Bebek.

”Pelaku langsung menghabisi korban. Dua korban itu orang tua dari anak-anak yang diduga memperkosa anak pelaku,” ujar Kapolres.

Wijonarko menuturkan, kedua korban tewas setelah dihantam linggis oleh pelaku berulang kali. Kedua korban pun meregang nyawa di RSUD Kota Bekasi akibat luka robek, memar, dan patah tulang pada bagian kepala.

Wijonarko menceritakan, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di lantai dua. Pelaku lebih dahulu mematikan saklar listrik. Lalu masuk ke kontrakan dan menghantam beberapa kali kedua korban menggunakan linggis. ”Tidak ada perlawanan karena kedua korban sedang tertidur. Saklar lampu juga dimatikan pelaku,” tutur Wijanarko.

Terkait kebenaran anaknya diperkosa anak korban, kepolisian masih mendalaminya. Meski demikian, tindakan yang dilakukan pelaku tidak dapat dibenarkan. (BACA JUGA: 7 Bulan Beroperasi, Daging Babi Sudah Beredar di Tiga Kecamatan )

Seharusnya pelaku bisa melaporkan perihal pemerkosaan anaknya itu ke kepolisian. ”Kami masih telusuri dugaan pemerkosaanya dengan meminta keterangan anaknya,” ungkap dia.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku juga diduga telah merencanakan aksi pembuhuhan tersebut dengan cara mempersiapkan linggis dan mematikan saklar. ”Ini pembuhuhan berencana karena sudah dipersiapkan dan anaknya tidak ada di lokasi,” kata Erna.

Pelaku ditangkap tak lama seusai membunuh kedua korban. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya oleh warga bersama kepolisian. (BACA JUGA: Baru Bebas, 2 Residivis Asimilasi Ini Tertangkap Curi Motor di Bandung )

Sementara itu, pelaku Andiyanto mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku kesal atas kabar anak perempuannya diperkosa. Atas tindakan itu pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.
(awd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content