2 Mami Cantik di Majalengka Tawarkan Prostitusi Online, Ini Modusnya

Kamis, 26 November 2020 - 14:31 WIB
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku juga sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Majalengka. Aktivitas yang dilakukan pelaku, jelas dia, berpotensi bisa menyebar luaskan kasus terkonfirmasi positif virus tersebut.

“Menekan, memutus mata rantai penyebaran COVID 19 supaya tidak makin menyebar. Ada info dari masyarakat, salah satunya prostitusi online. Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP. “Sanksinya UU Nomor 19 tahun 2016 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!