Terjerat Utang, Oknum Kades di OKU 'Sikat' Dana Desa Ratusan Juta
Senin, 11 Mei 2020 - 17:11 WIB
Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Oknum Kepala Desa. Foto/istimewa
OKU - Seorang kepala desa (kades) di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Kahiruddin (46), ditangkap dan ditahan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa sebesar Rp404 juta lebih. Tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dan penggelembungan anggaran. Uang hasil dari aksi pencolengan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan bayar utang.
"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 404.737.000 dana desa yang bersumber dari APBN," ujar Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu, Senin (11/5/2020). ( Baca:Video Seorang Bocah yang Disuruh Mencuri Ponsel Viral di Medsos )
Kerugian itu, lanjut Wahyu, bermula saat Kades Pedataran mengajukan anggaran dana desa pada Juli 2017 silam. Setelah dana dana desa cair, ternyata hanya sebagian yang digunakan untuk keperluan di desa.
"Tahun 2019 diketahui ada kerugian dana desa yang bersumber dari APBN. Di mana dana itu dikelola sendiri oleh Kepala Desa Pedataran. Ada penggelembungan pembelian barang dan pengurangan volume fisik," katanya.
"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 404.737.000 dana desa yang bersumber dari APBN," ujar Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu, Senin (11/5/2020). ( Baca:Video Seorang Bocah yang Disuruh Mencuri Ponsel Viral di Medsos )
Kerugian itu, lanjut Wahyu, bermula saat Kades Pedataran mengajukan anggaran dana desa pada Juli 2017 silam. Setelah dana dana desa cair, ternyata hanya sebagian yang digunakan untuk keperluan di desa.
"Tahun 2019 diketahui ada kerugian dana desa yang bersumber dari APBN. Di mana dana itu dikelola sendiri oleh Kepala Desa Pedataran. Ada penggelembungan pembelian barang dan pengurangan volume fisik," katanya.
Lihat Juga :