Mobil Pajero Berplat RI 1 Coba Menerobos Paksa Mabes Polri

Rabu, 25 November 2020 - 20:25 WIB
"Untuk menyampaikan aspirasi dengan mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," tuturnya.

Saat ini pengemudi masih dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melihat secara jelas tujuan dari pengendara tersebut.

"Untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu yang dapat dikenai ancaman Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yang tidak sah/sesuai peruntukannya) dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!