Raup Rp15 Miliar dari Investasi Bodong, Pria asal Kediri Beli Rumah dan Mobil Mewah

Rabu, 25 November 2020 - 15:41 WIB
Tersangka PP saat diamankan di Mapolda Jatim beserta barang bukti mobil sedan BMW. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan PP (33) warga Kediri terkait dugaan investasi bodong dengan motif jual beli mata uang asing. Dalam perkara ini, PP sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim , Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini diungkap setelah ada laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu. Ada satu korban mewakili 15 orang lainnya melaporkan tersangka ke Polda Jatim. "Total investasi yang diterima tersangka sebesar Rp15 miliar. Namun jumlah investasi tiap korban berbeda-beda," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Bos Investasi Bodong Mak Caca Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Janji Kembalikan Dana Investor)





Dia menambahkan, dari keterangan korban bahwa waktu kejadian beragam. Ada yang dimulai 2017 sampai periode 2018. Praktik ini kemudian berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan dekat. (Baca juga: Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!