Muncul Positif Corona Klaster Hajatan, Rekomendasi di Blitar Diperketat

Rabu, 25 November 2020 - 13:39 WIB
ilustrasi
BLITAR - Pemberian rekomendasi untuk urusan hajatan pernikahan di Kabupaten Blitar tidak lagi berada di tangan Satgas Penanganan COVID-19. Rekomendasi terkait boleh tidaknya warga menggelar hajatan, termasuk pengawasan protokol kesehatan saat acara berlangsung, telah dilimpahkan Satgas kepada Kecamatan.

Dengan munculnya klaster hajatan, Satgas meminta untuk lebih diperketat. "Satgas sudah melimpahkan ke camat sebagai penguasa wilayah," ujar Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan Rabu (25/11/2020).(Baca juga: 8 Warga Positif COVID-19 Klaster Hajatan, Satgas Blitar: Rasanya Ingin Menangis )

Pelimpahan kewenangan rekomendasi ke Kecamatan terungkap bersama munculnya klaster hajatan di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon.



Sebanyak delapan orang warga Desa Tuliskriyo, yang usai terlibat di acara hajat pernikahan belum lama ini, terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan satu orang telah meninggal dunia. Dengan adanya klaster hajatan tersebut, kata Krisna Yekti, ke depan pihaknya meminta Camat untuk lebih memperketat. Termasuk mengawasi prosesi hajatan.

Misalnya apakah pemilik hajat sudah betul betul menerapkan protokol kesehatan atau tidak. Tamu undangan patuh mengenakan masker atau tidak. Kemudian untuk memecah kerumunan, tamu undangan diatur tidak dalam waktu yang sama. Juga hidangan sebaiknya tidak disajikan secara prasmanan, melainkan diganti berupa kotak nasi atau piring, menjadi bagian yang perlu diawasi.

Sebab di musim hajatan ini, kata Krisna Yekti, dalam sebulan bisa mencapai puluhan warga yang menggelar hajatan di Kabupaten Blitar. "Dan yang lebih tahu persis adalah camat beserta lurah atau kepala desa. Yang harusnya mengontrol. Kalau kita satgas istilahnya terlalu jauh dan kesulitan," kata Krisna Yekti. (Baca juga: Pajero Tiba-Tiba Ludes Terbakar di Tol Madiun-Surabaya )

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar tidak berharap klaster hajatan meluas. Soal protokol kesehatan, yakni khususnya menyangkut hajatan, Krisna Yekti juga mengatakan, selama ini tidak ada petunjuk tekhnis (juknis). Satgas Penanganan COVID-19 hanya mensosialisasikan protokol kesehatan seperti yang menjadi ketentuan pemerintah.

"Kalau juknisnya tidak ada," pungkas Krisna Yekti. Seperti diketahui, tercatat hingga 24 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 1.055 kasus. Perinciannya, 911 orang sembuh, 82 meninggal dunia, 24 menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi. Hingga kini status pandemi COVID-19 di Kabupaten Blitar masih berada di zona oranye.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content