Daging Babi yang Beredar di Bandung Dipasok dari Solo

Senin, 11 Mei 2020 - 16:09 WIB
Hendra mengemukakan, kasus daging babi ini terungkap dari informasi masyarakat yang mencurigai daging sapi dijual dengan harga lebih murah dari umumnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Bandung dengan penyelidikan di Desa Kiangroke, Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di sini, polisi menangkap dua pengepul dengan barang bukti 500 kilogram daging babi siap jual. Polisi juga menyita 2 unit freezer; 1 timbangan; 1 kilogram boraks; 1 mobil, 1 motor; dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.

"Kami lakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai pengecer dengan barang bukti 100 kilogram daging babi," ujar Hendra.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 91A Juncto Pasal 58 ayat 6 UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!