Kerja ke Jakarta, Warga Depok Diwajibkan Membawa Surat Tugas untuk Naik KRL

Senin, 11 Mei 2020 - 16:05 WIB
Kendati demikian, pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan. Dia mengimbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja. Pihaknya juga tidak segan untuk meminta warga yang tanpa kepentingan untuk kembali ke rumah.

Hal itu untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus. “Untuk saat ini jika kita melihat tidak penting sekali kita pulangkan, tapi kalau yang belum, masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan surat edaran walikota untuk pimpinan perusahaannya,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Reynold, terjadi penurunan jumlah penumpang KRL di Stasiun Depok. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong KRL. “Sampai saat ini yang kita pantau menyusut jauh. Karena satu gerbong commuterline itu sudah dikurangi . Jadi dari kapasitas 240 jadi 60 per gerbongnya,” ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!