Dilarang Mudik ke Jember, Ibu Bacok Anak Kandung
Senin, 11 Mei 2020 - 15:56 WIB
Karena panik, pelaku langsung kabur sembari menenteng golok yang sudah digunakan untuk menganiaya korban. Melihat hal itu, sejumlah warga langsung mengamankan Tn yang kemudian dibawa ke Mapolsek Campaka untuk penanganan lanjutan.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tegasnya. (Baca juga; Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung )
Sementara itu, korban mengaku sengaja membawa ibunya dari Jember ke Campaka karena di kampung halaman tidak ada yang mengurus. Pelaku diketahui memiliki sifat temperamental, sehingga tak jarang dijauhi tetangganya.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tegasnya. (Baca juga; Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung )
Sementara itu, korban mengaku sengaja membawa ibunya dari Jember ke Campaka karena di kampung halaman tidak ada yang mengurus. Pelaku diketahui memiliki sifat temperamental, sehingga tak jarang dijauhi tetangganya.
(wib)
Lihat Juga :