Nekat Angkut Penumpang Mudik, Polda Metro Jaya Tindak 228 Kendaraan Travel

Senin, 11 Mei 2020 - 15:12 WIB
Kendaraan travel yang ditindak ini paling banyak merupakan milik perorangan atau pribadi, meski ada beberapa milik perusahaan. Adapun tarifnya lebih mahal dari harga normal, yakni dikisaran Rp500-700 ribu bagi pemudik.

Adapun pemilik atau driver travel tersebut dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedang pemilik truk yang memodifikasi kendaraannya untuk mengangkut penumpang dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kendaraannya kita sita sampai masa sidang nanti. Para sopirnya pun sudah membuat pernyataan tak akan mengulangi lagi. Bila di kemudian hari melanggar lagi, bisa saja nanti dikenakan pasal lebih berat, seperti undang-undang kesehatan atau KUHP," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!