Indisipliner, Seorang Anggota Polresta Deliserdang Disanksi PTDH
Selasa, 24 November 2020 - 11:26 WIB
Upacara PTDH tidak dihadiri personil yang bersangkutan (in Absentia) hanya dengan menggunakan foto. Foto/Ist
DELISERDANG - Seorang aggota Polresta Deliserdang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena indisipliner dari tugas dan fungsi sebagai anggota Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap personilnya yang dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri dipimpin Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait.
Upacara ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
"Dimana, Bripka FS dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Upacara PTDH tidak dihadiri personil yang bersangkutan (in Absentia) hanya dengan menggunakan fotonya saja," terang Wakapolresta Deliserdang di Lubuk Pakam, Selasa (24/11/2020).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap personilnya yang dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri dipimpin Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait.
Upacara ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
"Dimana, Bripka FS dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Upacara PTDH tidak dihadiri personil yang bersangkutan (in Absentia) hanya dengan menggunakan fotonya saja," terang Wakapolresta Deliserdang di Lubuk Pakam, Selasa (24/11/2020).
Lihat Juga :