Hingga Oktober, Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Capai Rp106,4 Triliun

Selasa, 24 November 2020 - 00:30 WIB
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan OJK KR 4 Jatim, Mohammad Eka Gonda Sukmana
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur (Jatim) mencatat, hingga Oktober 2020 restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 di Jatim mencapai 2,4 juta debitur dengan nilai outstanding kredit Rp106,4 triliun.

Jumlah itu terdiri dari UMKM sebanyak 905.200 dengan nilai Rp49,4 triliun, Non-UMKM sebanyak 142.800 debitur senilai Rp37 triliun, Perbankan 1 juta debitur senilai Rp86,4 triliun dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 1,3 juta debitur senilai Rp20 triliun.



“Selama pandemi COVID-19 ini, kami melakukan sejumlah program guna memulihkan ekonomi,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan OJK KR 4 Jatim, Mohammad Eka Gonda Sukmana, Senin (23/11/2020).(Baca juga: Mobil Rombongan Takziyah Pecah Ban di Tol Jombang, 1 Tewas dan 6 Orang Luka-luka )

Sejumlah program itu antara lain, implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 terkait subsidi bunga, diberikan pada 1.394 debitur. Rinciannya, Rp457,4 juta subsidi bunga dan nilai outstanding Rp61,1 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!