Mahasiswa Minta Kejari Wajo Serius Menangani Kasus Kades Lempong
Senin, 23 November 2020 - 17:29 WIB
"Kami harap pihak kejaksaan serius menangani kasus ini, pergerakan dan lobi-lobi orang terdekat Abdul Karim kami telah pelajari, jangan sampai penyidik kejaksaan "masuk angin" akibat adanya manuver tersebut," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kades Lempong Ditahan Polisi
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo , Andi Baso Sulolipu berkomitmen untuk serius mengungkap fakta dari kasus asusila Kades Lempong.
Pengembalian berkas ke pihak kepolisian atau P19 dilakukan kejaksaan untuk memperkuat bukti sebelum berkas kasus tersebut diterima atau P21. Tidak hanya itu, permintaan rekonstruksi ulang akan dilakukan penyidik kejaksaan untuk menguatkan fakta yuridis dari kasus pelecehan yang dilakukan Abdul Karim.
"P19 yang kami lakukan untuk memperkuat faka yang ada, bukan untuk menghentikan kasus, saya rasa penyidik kepolisian juga paham soal itu. Sebab jika berkasnya sudah lengkap atau P21 maka kita siap untuk bertarung di pengadilan, sebab di pengadilan orang berbicara soal fakta hukum," tandasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan, Kades Lempong Ditahan Polisi
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo , Andi Baso Sulolipu berkomitmen untuk serius mengungkap fakta dari kasus asusila Kades Lempong.
Pengembalian berkas ke pihak kepolisian atau P19 dilakukan kejaksaan untuk memperkuat bukti sebelum berkas kasus tersebut diterima atau P21. Tidak hanya itu, permintaan rekonstruksi ulang akan dilakukan penyidik kejaksaan untuk menguatkan fakta yuridis dari kasus pelecehan yang dilakukan Abdul Karim.
"P19 yang kami lakukan untuk memperkuat faka yang ada, bukan untuk menghentikan kasus, saya rasa penyidik kepolisian juga paham soal itu. Sebab jika berkasnya sudah lengkap atau P21 maka kita siap untuk bertarung di pengadilan, sebab di pengadilan orang berbicara soal fakta hukum," tandasnya.
Lihat Juga :