Datang ke KPU, Tim Rusdy-Ma'mun Tunjukan Laporan Pelanggaran Hidayat-Bartho
Senin, 23 November 2020 - 16:37 WIB
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sulteng. (Ist)
PALU - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sulteng dengan menunjukan surat pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala.
Chandra Ilyas, Sekretaris Koalisi menyebutkan bahwa kuasa hukum Rusdy-Ma’mun membawa surat Pelaporan dengan nomor 11/PL/PG/PROV/26.00/XI/2020 tersebut ke KPU Sulteng. Pelaporan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam pilkada Sulteng 2020. “Kuasa hukum Rusdy-Ma’mun sudah membawa surat pelaporan pelanggaran tersebut,” kata Chandra.
Hidayat-Bartho melanggar UU Nomor 8/2015, secara tegas disebutkan bahwa melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat merupakan bentuk kampanye hitam atau black campaign.
Hal itu, menurut Chandra, dibuktikan dengan selebaran yang berisi ajakan untuk tidak memilih pasangan nomor urut 2 dan diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 1. “Hal itu dibuktikan dengan selebaran kampanye hitam yang berisi ajakan untuk tidak memilih Rusdy-Ma’mun,” ucap Chandra.
Di dalam selebaran tersebut juga terdapat hasutan dan fitnah yang menyebutkan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah dan agar masyarakat jangan terpengaruh memilih Rusdy-Ma’mun. “Dalam selebaran kampanye hitam tersebut juga menyebutkan Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah,” tambah Chandra.
Dalam kampanye hitam lain, terang Chandra, terdapat tindakan mengadu domba masyarakat dengan menyebutkan bahwa agar masyarakat tidak menerima Kartu Sulteng Sejahtera karena itu merupakan tindakan pembodohan. “Terlebih lagi juga ada penyebutan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera merupakan pembodohan,” terang Chandra. (Baca: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, HMI Jabar: Jangan Berlebihan).
Chandra Ilyas, Sekretaris Koalisi menyebutkan bahwa kuasa hukum Rusdy-Ma’mun membawa surat Pelaporan dengan nomor 11/PL/PG/PROV/26.00/XI/2020 tersebut ke KPU Sulteng. Pelaporan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dalam pilkada Sulteng 2020. “Kuasa hukum Rusdy-Ma’mun sudah membawa surat pelaporan pelanggaran tersebut,” kata Chandra.
Hidayat-Bartho melanggar UU Nomor 8/2015, secara tegas disebutkan bahwa melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat merupakan bentuk kampanye hitam atau black campaign.
Hal itu, menurut Chandra, dibuktikan dengan selebaran yang berisi ajakan untuk tidak memilih pasangan nomor urut 2 dan diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut 1. “Hal itu dibuktikan dengan selebaran kampanye hitam yang berisi ajakan untuk tidak memilih Rusdy-Ma’mun,” ucap Chandra.
Di dalam selebaran tersebut juga terdapat hasutan dan fitnah yang menyebutkan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah dan agar masyarakat jangan terpengaruh memilih Rusdy-Ma’mun. “Dalam selebaran kampanye hitam tersebut juga menyebutkan Kartu Sulteng Sejahtera tidak sah,” tambah Chandra.
Dalam kampanye hitam lain, terang Chandra, terdapat tindakan mengadu domba masyarakat dengan menyebutkan bahwa agar masyarakat tidak menerima Kartu Sulteng Sejahtera karena itu merupakan tindakan pembodohan. “Terlebih lagi juga ada penyebutan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera merupakan pembodohan,” terang Chandra. (Baca: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, HMI Jabar: Jangan Berlebihan).
Lihat Juga :