Majalengka Mulai PSBM, Hajatan Dilarang dan Objek Wisata Ditutup

Senin, 23 November 2020 - 15:22 WIB
Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Ilustrasi/SINDOnews
MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Senin (23/11/2020). Dari hasil swab massif beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa daerah yang dinilai memiliki risiko tinggi penyebaran COVID-19, yang berdampak terhadap kemungkinan daerah itu diberlakukan PSBM.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakulan swab massif dengan jumlah warga yang ditest sebanyak 1029 orang.



"Peningkatan kasus jadi 511 sampai hari ini, itu dihasilkan dari swab massif yang dilakukan terhadap 1029 orang yang samplenya disebar ke 26 kecamatan. Mudah-mudahan dengan pemetaan ini akan diperoleh gambaran wilayah mana yang titik rawannya tinggi," kata Karna seusai Vicon dengan para Camat, Senin (23/11/2020).

"Tadi sudah tampak (titik rawan tinggi), yakni (Kecanatan) Rajagaluh, Kadipaten, Argapura, termasuk (Kecamatan) Maja juga ternyata tinggi juga," lanjut dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!