Sadis, Kesal ke Suami Istri Siri Tenggelamkan Bayinya ke Ember Berisi Air
Senin, 23 November 2020 - 15:17 WIB
"Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih balita itu menangis dan mengalami trauma. Video rekaman ini lalu dikirim ke suaminya, hingga membuat suaminya kesal, lalu mendatangi tersangka," jelasnya. (Baca juga: Kasus Anak Melonjak di Masa Pandemi, Kemensos Tingkatkan Layanan Asuh)
Setiba di rumah kontrakan, suami tersangka yang kesal langsung merebut ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan sadis itu. Lalu membantingnya hingga ponsel itu pecah.
"Setelah kejadian itu, hubungan keduanya menjadi semakin tidak harmonis. Keduanya menjadi semakin sering berkelahi akibat peristiwa itu. Pada 19 November 2020, video kekerasan itu lalu diupload," ungkapnya.
Tidak lama setelah video itu diupload di akun media sosial Instagram pelaku dan viral, petugas kepolisian dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.
"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, korban yang masih balita saat ini sedang dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk penyembuhan psikis yang dideritanya akibat kekerasan itu. Kepada korban juga sudah dilakukan visum.
Setiba di rumah kontrakan, suami tersangka yang kesal langsung merebut ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan sadis itu. Lalu membantingnya hingga ponsel itu pecah.
"Setelah kejadian itu, hubungan keduanya menjadi semakin tidak harmonis. Keduanya menjadi semakin sering berkelahi akibat peristiwa itu. Pada 19 November 2020, video kekerasan itu lalu diupload," ungkapnya.
Tidak lama setelah video itu diupload di akun media sosial Instagram pelaku dan viral, petugas kepolisian dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.
"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, korban yang masih balita saat ini sedang dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk penyembuhan psikis yang dideritanya akibat kekerasan itu. Kepada korban juga sudah dilakukan visum.
Lihat Juga :