Baru 2 Bulan Pensiun, Mantan Kasat di Polres Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu

Senin, 23 November 2020 - 13:48 WIB
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di buku tabungan yang ada di dalam tas gendong. Kandra mengakui barang haram itu miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, Kandra mengaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2007. Bahkan di hari yang sama sebelum ditangkap, dia mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 orang yang kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, Kandra ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," kata Derawi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!