Miliki Senjata Api Rakitan Tanpa Izin, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Senin, 23 November 2020 - 11:26 WIB
Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tak berizin seorang warga Desa Lamunti Baru Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi. iNews TV/Sigit
KAPUAS - Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tak berizin seorang warga Desa Lamunti Baru Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap polisi. Tersangka adalah MR (48) ditangkap anggota Polsek Mantangai di rumahnya pada Sabtu (21/11/2020) pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI menyampaikan MR berhasil diringkus di kediamannya di Desa Lamunti Baru. Penangkapan pelaku bermula saat personel Polsek Mantangai menerima laporan dari warga bahwa pelaku memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.

Menerima laporan tersebut anggota Polsek didampingi Kepala Desa Lamunti Baru, Ketua RT dan beberapa warga mencari senjata rakitan tersebut. “Petugas pun berhasil menemukan sejata api rakitan tesebut di rumah pelaku yang disembunyikan di dalam karung yang diletakkan di samping pintu ruang tengah antara ruang keluarga dan dapur," terang Kapolsek pada Senin (23/11/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat dengan amunisi aktif masih didalam laras, senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian Laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan MAHKOTA FERTILIZER. (Baca: MUI Papua Harap Kehadiran Habib Rizieq Satukan Umat).

Kini tersangka MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Mantangai tersebut terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content