Wajib Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan Diusul Jadi Prolegda

Senin, 23 November 2020 - 08:15 WIB
Baca Juga: Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda

Dia mengemukakan, pemukiman padat penduduk sebaiknya dilengkapi APAR. Namun penyediaannya dilakukan secara bertahap. Kata Leo, yang utama bisa diterapkan di perkantoran, lalu dilakukan oleh perhotelan dan rumah makan. Hingga terakhir di tingkat rumah tangga.

Saat ini penggunaan APAR belum maksimal dimanfaatkan masyarakat. Apalagi belum ada regulasi yang mengatur detail penggunaan APAR. Semisal tolak ukur minimal jarak per APAR pada setiap gedung. Untuk memastikan alat tersebut mudah dijangkau oleh penghuni.

"Misalnya hotel, tidak bisa itu misalnya satu hotel itu satu (APAR). Kita harus melihat volume," lanjutnya.

Dalam ranperda itu kedepan, juga akan mewajibkan APAR sebagai syarat dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini sudah lama digaungkan oleh anggota dewan.

"Sudah lama kita sampaikan bahwa ini diupayakan supaya di saat pembangunan atau pengajuan izin mendirikan bangunan itu menjadi hal yang wajib untuk diadakan. Kenapa, karena tindakan pertama yang akan dilakukan untuk mencegah (kebakaran) harus lewat itu," urai Leo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!