Muhammadiyah Sebut Penertiban Baliho Wewenang Pemda

Minggu, 22 November 2020 - 11:23 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti, mengatakan penertiban baliho tidak berizin adalah wewenang pemerintah daerah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Abdul Mu'ti, mengatakan penertiban baliho tidak berizin adalah wewenang pemerintah daerah (pemda).

"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah pemerintah daerah atau provinsi," ucap Mu'ti dalam poster elektronik yang dikirimkan ke Okezone, Minggu (22/11/2020).



Sementara itu, kata Mu'ti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hanya berfungsi memberikan perbantuan, bukan untuk mengeksekusi penertiban baliho tersebut. "TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," jelasnya. (Baca juga; Mau Tahu Apa Saja Isi Tulisan Baliho Habib Rizieq yang Dipereteli TNI? )

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya. "Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!