Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar Ingatkan Soal Konstitusi
Sabtu, 21 November 2020 - 13:24 WIB
BANDUNG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat mengingatkan pentingnya semua pihak kembali kepada konstitusi menyusul kabar ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam membubarkan organisasi masyarakat yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu hingga kemudian viral.(Baca juga: KH Athian Ali: Pemerintah Tak Bijak, Habib Rizieq Bukan Musuh Negara )
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu menegaskan, terkait pembubaran FPI bukanlah kewenangan TNI. Sesuai konstitusi, kata dia, kewenangan pembubaran organisasi masyarakat, termasuk FPI berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM).
"Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," tegas Haru, Sabtu (21/11/2020).
Haru kembali menegaskan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.(Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )
Menurutnya, tanpa kembali kepada konstitusi, persoalan yang ada bakal semakin rumit. Bahkan, memunculkan persoalan baru hingga situasi menjadi semakin gaduh.
"Jadi, mari kita semua kembali kepada konstitusi demi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang damai," tegasnya lagi.
Selain kembali kepada konstitusi, Haru pun mengimbau semua pihak, tak terkecuali FPI untuk menahan diri dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memicu persoalan menjadi semakin besar.
Terlebih, kata Haru, Negeri ini masih dihadapkan pada persoalan sangat besar, yakni pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada terpuruknya berbagai sektor kehidupan.(Baca juga: Meninggal Kamis Malam, Ketua FUI Cilacap Sempat Dikabarkan Jemput Rizieq Sihab dan Positif COVID-19 )
Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam membubarkan organisasi masyarakat yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu hingga kemudian viral.(Baca juga: KH Athian Ali: Pemerintah Tak Bijak, Habib Rizieq Bukan Musuh Negara )
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu menegaskan, terkait pembubaran FPI bukanlah kewenangan TNI. Sesuai konstitusi, kata dia, kewenangan pembubaran organisasi masyarakat, termasuk FPI berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM).
"Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," tegas Haru, Sabtu (21/11/2020).
Haru kembali menegaskan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.(Baca juga: Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Sopir Pikap Pengangkut Makanan Ringan Tewas )
Menurutnya, tanpa kembali kepada konstitusi, persoalan yang ada bakal semakin rumit. Bahkan, memunculkan persoalan baru hingga situasi menjadi semakin gaduh.
"Jadi, mari kita semua kembali kepada konstitusi demi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang damai," tegasnya lagi.
Selain kembali kepada konstitusi, Haru pun mengimbau semua pihak, tak terkecuali FPI untuk menahan diri dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memicu persoalan menjadi semakin besar.
Terlebih, kata Haru, Negeri ini masih dihadapkan pada persoalan sangat besar, yakni pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada terpuruknya berbagai sektor kehidupan.(Baca juga: Meninggal Kamis Malam, Ketua FUI Cilacap Sempat Dikabarkan Jemput Rizieq Sihab dan Positif COVID-19 )
tulis komentar anda