Diminta Mundur Ganjar, Sekda Blora Dibela KIP Jateng
Senin, 11 Mei 2020 - 11:07 WIB
SEMARANG - Pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang meminta Sekda Blora mundur dari jabatannya, terus menimbulkan polemik. Terlebih rekaman video pernyataan keras itu viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Abidin Petir, menyesalkan permyataan Ganjar. Menurut dia, teguran keras itu disampaikan secara langsung dan bukan melalui media sosial.
"Ganjar di medsos meminta Sekda Blora suruh mundur karena ora mudengan, dan Ganjar juga minta supaya omongannya itu disampaikan ke bupati atau wakilnya," kata Zainal, Senin (11/5/2020).
"Mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telefon saja, atau Bupati Blora ditegur. Toh Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Dia menyampaikan, Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Juga PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.
"Kalau memang Sekda salah sudah menjadi kewajiban bupati menegur, tidak perlu maki-maki Sekda ora mudengan dan suruh mundur segala. Ada mekanisme untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi," tuturnya.
Zainal sepakat semua kepala daerah harus memikirkan warga agar tak kelaparan dan tidak bisa makan di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, harus tetap berpegang regulasi supaya kelak tidak kena masalah hukum.
"Saya mengapresasi Ganjar yang sudah komunikasi dengan gubernur DKI, Jabar, Banten, Kemensos, bahkan Presiden kaitan untuk penanganan Covid-19 bagi warga Jateng di perantauan tapi tidak perlu ngomong Sekda ora mudengan," terangnya.
"Saya juga menyayangkan pernyataan Ganjar di medsos jangan bicara regulasi. Lho bagaimana, kan harus taat asas-asas umum pemerintahan yang baik, ya wajib cantolannya regulasi dong," tandas Zainal Petir.( )
Menurut dia, tidak ada Sekda bodoh atau ora mudengan karena untuk menduduki jabatan sekda sangat ketat dan selektif, ada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, lulus diklatpim, rekam jejak jabatan dan integritas, moralitas yang baik, termasuk nilai prestasi kerja dua tahun terakhir, dan lain- lain.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Abidin Petir, menyesalkan permyataan Ganjar. Menurut dia, teguran keras itu disampaikan secara langsung dan bukan melalui media sosial.
"Ganjar di medsos meminta Sekda Blora suruh mundur karena ora mudengan, dan Ganjar juga minta supaya omongannya itu disampaikan ke bupati atau wakilnya," kata Zainal, Senin (11/5/2020).
"Mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telefon saja, atau Bupati Blora ditegur. Toh Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Dia menyampaikan, Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Juga PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.
"Kalau memang Sekda salah sudah menjadi kewajiban bupati menegur, tidak perlu maki-maki Sekda ora mudengan dan suruh mundur segala. Ada mekanisme untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi," tuturnya.
Zainal sepakat semua kepala daerah harus memikirkan warga agar tak kelaparan dan tidak bisa makan di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, harus tetap berpegang regulasi supaya kelak tidak kena masalah hukum.
"Saya mengapresasi Ganjar yang sudah komunikasi dengan gubernur DKI, Jabar, Banten, Kemensos, bahkan Presiden kaitan untuk penanganan Covid-19 bagi warga Jateng di perantauan tapi tidak perlu ngomong Sekda ora mudengan," terangnya.
"Saya juga menyayangkan pernyataan Ganjar di medsos jangan bicara regulasi. Lho bagaimana, kan harus taat asas-asas umum pemerintahan yang baik, ya wajib cantolannya regulasi dong," tandas Zainal Petir.( )
Menurut dia, tidak ada Sekda bodoh atau ora mudengan karena untuk menduduki jabatan sekda sangat ketat dan selektif, ada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, lulus diklatpim, rekam jejak jabatan dan integritas, moralitas yang baik, termasuk nilai prestasi kerja dua tahun terakhir, dan lain- lain.
(nun)
tulis komentar anda